
KODE ETIK
NILAI-NILAI PELAKSANA PELAYANAN
- Adil dan tidak diskriminatif
- Cepat, tanggap, dan cermat
- Profesional
- Bertanggung-jawab
- Berintegritas
- Santun dan Ramah
- Berjiwa melayani.
KEWAJIBAN PELAKSANA PELAYANAN
- Melayani dengan baik setiap permohonan layanan.
- Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkpan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan.
- Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan.
- Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur.
- Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesuadah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
LARANGAN PELAKSANA PELAYANAN
- Meminta sesuatu dari pemohon pelayanan di luar yang telah ditentukan.
- Menerima sesuatu dari pemohon pelayanan dengan maksud agar diberikan kemudahan mengurus permohonan dan/atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan.
- Meminta dan/atau menerima sesuatu dari penerima layanan dengan maksud agar diberi kemudahan dan/atau toleransi kelebihan muatan yang telah ditentukan.
- Menjanjikan kemudahan pemberian layanan dengan mengharapkan pemberian imbalan.
- Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon.
- Bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.
HAK PELAKSANA PELAYANAN
Hak bagi pelaksana pelayanan informasi publik adalah segala hak yang melekat pada dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan erundang-undangan yang berlaku, dan bagi tenaga honorer sesuai dengan yang ditetapkan dalam materi kontrak antara yang bersangkutan dengan instansi induk.
MOTO PELAYANAN
“Melayani dengan HATI” :
- Hemat Waktu
- Akurat
- Tanpa Biaya
- Ikhlas
MAKLUMAT PELAYANAN
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITERAPKAN, DAN KAMI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN SERTA MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS APABILA DALAM PELAYANAN KAMI TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITERAPKAN, KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.”