IS-KENDI (Instrumen Kendali Internal) untuk Optimalisasi Pengendalian Penerima TPG

  • Selasa, 06 September 2022 - 09:33:21 WIB
  • Superadmin
IS-KENDI (Instrumen Kendali Internal) untuk Optimalisasi Pengendalian Penerima TPG

 

Ada yang berbeda dari proses penetapan calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Manggarai Barat sejak tahun 2021. Dinas PKO melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan telah menyiapkan instrumen pengendalian yang dikenal dengan akronim Is-KENDI (Instrumen Kendali Internal) untuk melengkapi SK penetapan calon penerima TPG yang dikeluarkan Kemendikbud. Sebagaimana diungkapkan oleh Kadis PKO Kabupaten Manggarai Barat bahwa sejak triwulan III tahun 2021 proses penetapan calon penerima TPG bagi para guru di Kabupaten Manggarai Barat tidak saja didasarkan pada SK Penetapan Penerima Tunjangan yang berasal dari Kemendikbudristek tetapi juga dari sejumlah dokumen yang harus dilengkapi para guru calon penerima tunjangan. Dokumen-dokumen tersebut adalah Surat Rekomendasi dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah, Surat Rekomendasi dan SPTJM dari Pengawas Binaan, dan Surat Pernyataan Siap Mengembalikan TPG serta dokumen pendukung lainnya seperti dokumen daftar hadir.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyertaan dokumen-dokumen ini merupakan instrument yang dipakai oleh Dinas PKO Manggarai Barat untuk memastikan bahwa tunjangan profesi ini diberikan kepada orang yang memang berhak sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan. Untuk itu pula, kepala sekolah dan pengawas binaan sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membina para guru diharapkan juga bertanggung jawab atas tunjangan yang diberikan oleh negara kepada para gurunya.

Seperti diketahui, audit BPK awal tahun 2021 menemukan bahwa ada sejumlah guru yang tidak mesti mendapat tunjangan profesi guru meskipun nama mereka sudah ada dalam SK Penerima yang dikeluarkan Kemendikbudristek. BPK menemukan bahwa para guru ini sudah memasuki masa pensiun bahkan sudah dinyatakan meninggal namun masih diberi tunjangan profesi guru. BPK juga menemukan adanya selisih antara besaran gaji pokok dan besaran tunjangan yang diterima oleh beberapa guru. Sejalan dengan itu dari monev yang dilakukan Dinas PKO juga ditemukan sejumlah guru penerima TPG yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan jam mengajar yang dipersyaratkan dalam TPG. Menurut BPK, kesalahan-kesalahan seperti ini bisa terjadi akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian dari pihak terkait termasuk Dinas PKO terhadap proses pemberian TPG ini.

Diharapkan melalui Is-KENDI ini, potensi kerugian negara yang diakibatkan pengendalian internal yang lemah pada proses pemberian TPG ini dapat diminimalisir bahkan sangat mungkin zero temuan.

  • Selasa, 06 September 2022 - 09:33:21 WIB
  • Superadmin

Berita Terkait Lainnya

Tidak ada artikel terkait